
Kutive.id – Pemadaman listrik yang sempat terjadi di sejumlah wilayah Indonesia kini memasuki babak baru. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah menyidik dugaan korupsi dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Penyidik menduga praktik tersebut ikut berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berujung pada pemadaman listrik di beberapa daerah.
Status perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 4 Juli 2026 setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan distribusi batu bara. Kasus ini diduga berlangsung sejak 2018 hingga 2026 dan melibatkan sedikitnya dua perusahaan yang diduga melakukan manipulasi dalam pemenuhan pasokan batu bara.
Dalam konferensi pers
Kortastipidkor Polri mengungkap sejumlah dugaan modus yang digunakan, mulai dari manipulasi kualitas batu bara yang tidak sesuai spesifikasi, pengurangan kuantitas pasokan, hingga penyimpangan dalam proses distribusi. Akibat praktik tersebut, pasokan batu bara ke sejumlah PLTU diduga terganggu sehingga berdampak pada operasional pembangkit listrik.
Pernyataan Pihak Terkait
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menyebut dugaan penyimpangan tersebut diduga berkontribusi terhadap terjadinya pemadaman listrik di sejumlah wilayah, termasuk Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian Jabodetabek. Meski demikian, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti untuk memastikan hubungan antara dugaan tindak pidana korupsi dengan gangguan pasokan listrik tersebut.
Selain dugaan gangguan terhadap pasokan energi, penyidik juga mengindikasikan adanya kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun. Angka tersebut masih bersifat sementara karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan audit investigatif untuk menghitung kerugian secara resmi.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa belasan saksi dan berencana memanggil sejumlah pihak lain, termasuk dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), guna mendalami proses pengadaan serta distribusi batu bara selama periode yang diselidiki. Polri juga menyatakan akan bekerja sama dengan BPK dan PPATK untuk menelusuri aliran dana serta mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa gangguan pada sektor energi tidak selalu disebabkan oleh faktor teknis. Apabila dugaan penyimpangan dalam tata kelola pasokan energi terbukti melalui proses hukum, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh negara dari sisi kerugian keuangan, tetapi juga oleh masyarakat yang bergantung pada pasokan listrik untuk aktivitas sehari-hari. Karena itu, proses penyidikan yang sedang berjalan akan menjadi penentu dalam mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab serta sejauh mana dugaan korupsi tersebut memengaruhi terjadinya pemadaman listrik.














